Rencana pembayaran dana konversi mitan ke LPG 3 kg kota Surabaya tidak ada titik temu. Hingga hari ini (Sabtu, 13/2) dana pembayaran korcam dan surveyor masih menyangkut di salah satu perusahaan. Menurut Pertamina saat dikonfirmasi bulan yang lalu (Januari 2010) menyatakan bahwa Pertamina telah membayarkan seluruh pembayaran yang menyangkut konversi kepada PT. PJU (Petrogas Jatim Utama) sekitar bulan Agustus 2009 yang lalu.
Pihak Pertamina sendiri menyatakan siap apabila harus menunjukkan bukti apabila kasus ini dibuka, baik dalam rapat dengan DPRD tingkat II kota Surabaya maupun dalam hukum.
Saat dikonfirmasi kepada pihak PT. PJU beberapa hari setelah itu, ternyata Asfuri (perwakilan PT. PJU) mengamini hal tersebut. Namun disisi lain, pihak PJU juga menyatakan telah membayarkan seluruh biaya yang menyangkut konversi kepada perusahaan dibawahnya yaitu PT. NA (Network Asia).
Pertemuan bulan Januari antara perwakilan PT. PJU (2 orang), PT. NA (1 orang) dan 2 Koordinator Kecamatan (Gubeng dan Wonokromo) serta hadir pula wartawan dari MEMORANDUM (Erwin). Tenyata biaya konversi masih menyangkut pada sdr Wahyu (perwakilan PT. NA) yang saat itu hadir dalam pertemuan.
Saat ditanyakan kepada Wahyu, ternyata biaya memang masih belum turun kepada PT. MGN (Matrix Global Nusantara) dikarenakan ada beberapa poin dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak MGN. Namun yang disayangkan, saat itu perwakilan dari PT. MGN tidak hadir.
Acara pertemuan tersebut diadakan di Ruang Lobby Gedung Wisma Dharmala, dengan maksud mempertanyakan kembali hak-hak yang seharusnya di bayarkan kepada seluruh KORCAM dan surveyor 1 bulan setelah konversi dinyatakan selesai. Namun yang sangat disayangkan, dalam kontrak disebutkan, bahwa pihak yang menyatakan selesai adalah pemberi kerja, dalam hal ini adalah sdr. Althof.
Memang sejak awal, program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg kota Surabaya terlihat kacau. Menurut peraturan, sebuah proyek tidak boleh di-sub-kan kepada perusahaan lain. Namun yang terjadi, proyek justru di-sub-kan kepada 2 perusahaan (setelah PT. PJU). Hal ini menurut Wayan, pakar ahli hukum pidana UNAIR menyatakan bahwa pekerjaan itu murni pidana (lihat berita Memorandum).
Sebelum pertemuan di gedung wisma dharmala tersebut, 2 KORCAM tersebut diatas sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini kepada DPRD, mereka sudah melakukan hearing dengan DPRD II kota Surabaya bulan Januari 2010 yang lalu. Namun walaupun hal itu sudah terdengar oleh DPRD II, berbagai pihak (PT. PJU, PT. NA dan PT. MGN serta pihak lain) masih tetap tidak bergeming. Mereka menganggap apa yang diminta oleh 2 KORCAM tersebut tidak realistis.
Tuntutan 2 KORCAM tersebut adalah meminta pembayaran 100% dari perjanjian awal. Sedangkan menurut PT. NA, tuntutan itu tak beralasan dan tidak realistis. Menurut wahyu (perwakilan PT. NA) saat diadakan rapat intern antara 4 KORCAM (2 KORCAM sebelumnya plus KORCAM Karangpilang dan KORCAM Lakarsantri) di kediaman sdr. Santoso (salah satu mantan Pimpinan Proyek konversi MITAN ke LPG 3 kg kota Surabaya), KORCAM telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan verifikasi dan distribusi door to door.
Menurut Wahyu, pasca 31 Maret 2008, pekerjaan KORCAM dan surveyor memang sengaja di-cut (diputus) dikarenakan ada surat penghentian pekerjaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg kota Surabaya dari Pertamina tanggal 17 Maret. Dia mengklaim bahwa pekerjaan pasca tersebut lebih baik dan mengklaim kekurangan yang dilakukan oleh KORCAM dan Surveyor justru dilakukan oleh tim penyisiran / distribusi baru (yang dibentuk oleh PT. NA dibawah koordinasi sdr. Sugeng).
Sehingga Wahyu ‘ngotot’ siap membayar sesuai formulasi yang telah disepakati oleh KORCAM bulan Maret 2009 dan ditanda tangani oleh masing-masing KORCAM yang bersangkutan pada bulan April setelah verifikasi pekerjaan dilakukan antara pihak perwakilan PT. MGN, PT. NA dan KORCAM yang bersangkutan.
Namun disisi lain, menurut KORCAM (terutama KORCAM Gubeng dan Wonokromo) penandatanganan persetujuan formulasi pembayaran dilakukan dikarenakan rapat sebelumnya (sebelum dilakukan persetujuan oleh perwakilan KORCAM : sdr. Bambang) di kantin UNITOMO yang dihadiri oleh seluruh KORCAM menyetujui formulasi asalkan ada pembayaran dalam waktu dekat itu.
Namun setelah tanda tangan dilakukan oleh masing-masing KORCAM (kecuali KORCAM Wonokromo yang nota bene sejak awal tidak setuju formulasi) pembayaran tersebut tidak direalisasikan oleh pihak PT. NA (dalam hal ini Wahyu, dkk). Sehingga 2 KORCAM tersebut menyatakan secara otomatis persetujuan batal dikarenakan dilanggar oleh pihak PT. NA sendiri.
Dilain pihak, 2 KORCAM tersebut menilai pemutusan pekerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masing-masing KORCAM. Serta justru mereka (2 KORCAM) menanyakan kenapa saat rapat pengalihan tersebut sdr. Wahyu menyatakan akan membayarkan hak KORCAM dan Surveyor 100 persen dari 1500 per Kepala Keluarga walaupun KORCAM tidak ikut dalam distribusi. Wahyu juga menjanjikan akan membayar apabila ada KORCAM yang ikut dalam tim Distribusi (saat itu bernama tim penyisiran) sebesar 40 ribu per hari dengan catatan mendaftar terlebih dahulu kepada sdr. Gofur (PT. NA). (bukti ada pada KORCAM). Namun pembayaran tambahan kepada KORCAM tersebut hingga sekarang masih belum 100 persen terbayar.
Sedangkan tuduhan bahwa surat pemberhentian dari Pertamina dikarenakan ulah KORCAM dan Surveyor, 2 KORCAM tersebut sangat membantah. Pasalnya, dalam Surat tersebut menyebutkan beberapa poin kesalahan yang menyatakan bahwa Surveyor tetap tidak melakukan verifikasi door to door, distribusi door to door dan edukasi kepada masyarakat penerima paket perdana kompor LPG 3 kg.
Beberapa poin tersebut justru bertolak belakang dengan kontrak kerja KORCAM, dalam kontrak kerja dinyatakan kewajiban KORCAM adalah merekrut Surveyor dan mencari ganti apabila ada surveyor yang mengundurkan diri. Kemudian bersama-sama surveyor melakukan pengumpulan data dan melakukan pendataan serta pengawasan.
Sangat jelas sekali dalam kontrak tidak menyebutkan adanya pekerjaan distribusi dan edukasi, apalagi kata-kata yang menyebutkan door to door. Jika demikian siapa yang disebut surveyor oleh Pertamina dalam surat tersebut ?.
Saat pelakasanaan pekerjaan konversi masih dipegang oleh KORCAM (sekitar bulan Februari 2008), beberapa KORCAM pernah mendatangi proses sosialisasi yang diadakan oleh Pertamina di kecamatan, dan menanyakan siapa surveyor yang dimaksud Pertamina, karena Pertamina pernah menyalahkan pekerjaan Surveyor dihadapan beberapa lurah dan staf RW. Pertamina menyatakan surveyor yang dimaksud adalah PJU.
Dari keterangan tersebut berarti mulai dari PJU dan bawahannya (yang tersangkut dengan pekerjaan konversi) adalah Surveyor. Sehingga tim yang dibentuk oleh Wahyu sebenarnya adalah Surveyor juga. Jika demikian, maka sangat jelas sekali kesalahan yang dilimpahkan oleh Pertamina adalah tim yang dibentuk dan dikoordinir oleh Wahyu. Hal itu dikarenakan tim tersebut-lah yang melakukan distribusi. Pertanyaan kemudian adalah Siapakah yang menjadi tim Edukasi dan Verifikasi ?. Hal ini hanya manajemen proyek yang lebih tahu.
Mudah-mudahan pekerjaan-pekerjaan yang dipecah-pecah tersebut tidak dijadikan sebagai obyek bisnis semata. Jika demikian nyatanya, maka terindikasi adanya korupsi (pekerjaan dan uang). Belum lagi proyek yang di-sub-kan kepada PT. NA dan PT. MGN yang sangat jelas terindikasi masuk dalam pidana murni. Jika demikian, maka KORCAM dan Surveyor adalah korban penipuan.
Hingga hari ini (dan selama blog ini belum ditutup oleh pemilik) masalah pembayaran belum terealisasi. Sampai kapan mereka (KORCAM dan Surveyor) menunggu??? Berbagai cara telah mereka lakukan… lalu … SIAPA LAGI YANG DAPAT MEMBANTU ???
www.konversimitan.wordpress.com
Di himpun dari berbagai Sumber.
Penulis adalah KORCAM.
Filed under: Aneh Tapi Nyata, konversi mitan ke lpg 3 kg | Ditandai: 3 KG, BOBROK, konversi, korupsi, lpg, MINYAK, PEKERJAAN, PJU, PT. NA, TANAH | Tinggalkan sebuah Komentar »