HINGGA HARI INI BAYARAN BELUM TURUN

Rencana pembayaran dana konversi mitan ke LPG 3 kg kota Surabaya tidak ada titik temu. Hingga hari ini (Sabtu, 13/2) dana pembayaran korcam dan surveyor masih menyangkut di salah satu perusahaan. Menurut Pertamina saat dikonfirmasi bulan yang lalu (Januari 2010) menyatakan bahwa Pertamina telah membayarkan seluruh pembayaran yang menyangkut konversi kepada PT. PJU (Petrogas Jatim Utama) sekitar bulan Agustus 2009 yang lalu.

Pihak Pertamina sendiri menyatakan siap apabila harus menunjukkan bukti apabila kasus ini dibuka, baik dalam rapat dengan DPRD tingkat II kota Surabaya maupun dalam hukum.

Saat dikonfirmasi kepada pihak PT. PJU beberapa hari setelah itu, ternyata Asfuri (perwakilan PT. PJU) mengamini hal tersebut. Namun disisi lain, pihak PJU juga menyatakan telah membayarkan seluruh biaya yang menyangkut konversi kepada perusahaan dibawahnya yaitu PT. NA (Network Asia).

Pertemuan bulan Januari antara perwakilan PT. PJU (2 orang), PT. NA (1 orang) dan 2 Koordinator Kecamatan (Gubeng dan Wonokromo) serta hadir pula wartawan dari MEMORANDUM (Erwin). Tenyata biaya konversi masih menyangkut pada sdr Wahyu (perwakilan PT. NA) yang saat itu hadir dalam pertemuan.

Saat ditanyakan kepada Wahyu, ternyata biaya memang masih belum turun kepada PT. MGN (Matrix Global Nusantara) dikarenakan ada beberapa poin dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak MGN. Namun yang disayangkan, saat itu perwakilan dari PT. MGN tidak hadir.

Acara pertemuan tersebut diadakan di Ruang Lobby Gedung Wisma Dharmala, dengan maksud mempertanyakan kembali hak-hak yang seharusnya di bayarkan kepada seluruh KORCAM dan surveyor 1 bulan setelah konversi dinyatakan selesai. Namun yang sangat disayangkan, dalam kontrak disebutkan, bahwa pihak yang menyatakan selesai adalah pemberi kerja, dalam hal ini adalah sdr. Althof.

Memang sejak awal, program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg kota Surabaya terlihat kacau. Menurut peraturan, sebuah proyek tidak boleh di-sub-kan kepada perusahaan lain. Namun yang terjadi, proyek justru di-sub-kan kepada 2 perusahaan (setelah PT. PJU). Hal ini menurut Wayan, pakar ahli hukum pidana UNAIR menyatakan bahwa pekerjaan itu murni pidana (lihat berita Memorandum).

Sebelum pertemuan di gedung wisma dharmala tersebut, 2 KORCAM tersebut diatas sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini kepada DPRD, mereka sudah melakukan hearing dengan DPRD II kota Surabaya bulan Januari 2010 yang lalu. Namun walaupun hal itu sudah terdengar oleh DPRD II, berbagai pihak (PT. PJU, PT. NA dan PT. MGN serta pihak lain) masih tetap tidak bergeming. Mereka menganggap apa yang diminta oleh 2 KORCAM tersebut tidak realistis.

Tuntutan 2 KORCAM tersebut adalah meminta pembayaran 100% dari perjanjian awal. Sedangkan menurut PT. NA, tuntutan itu tak beralasan dan tidak realistis. Menurut wahyu (perwakilan PT. NA) saat diadakan rapat intern antara 4 KORCAM (2 KORCAM sebelumnya plus KORCAM Karangpilang dan KORCAM Lakarsantri) di kediaman sdr. Santoso (salah satu mantan Pimpinan Proyek konversi MITAN ke LPG 3 kg kota Surabaya), KORCAM telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan verifikasi dan distribusi door to door.

Menurut Wahyu, pasca 31 Maret 2008, pekerjaan KORCAM dan surveyor memang sengaja di-cut (diputus) dikarenakan ada surat penghentian pekerjaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg kota Surabaya dari Pertamina tanggal 17 Maret. Dia mengklaim bahwa pekerjaan pasca tersebut lebih baik dan mengklaim kekurangan yang dilakukan oleh KORCAM dan Surveyor justru dilakukan oleh tim penyisiran / distribusi baru (yang dibentuk oleh PT. NA dibawah koordinasi sdr. Sugeng).

Sehingga Wahyu ‘ngotot’ siap membayar sesuai formulasi yang telah disepakati oleh KORCAM bulan Maret 2009 dan ditanda tangani oleh masing-masing KORCAM yang bersangkutan pada bulan April setelah verifikasi pekerjaan dilakukan antara pihak perwakilan PT. MGN, PT. NA dan KORCAM yang bersangkutan.

Namun disisi lain, menurut KORCAM (terutama KORCAM Gubeng dan Wonokromo) penandatanganan persetujuan formulasi pembayaran dilakukan dikarenakan rapat sebelumnya (sebelum dilakukan persetujuan oleh perwakilan KORCAM : sdr. Bambang) di kantin UNITOMO yang dihadiri oleh seluruh KORCAM menyetujui formulasi asalkan ada pembayaran dalam waktu dekat itu.

Namun setelah tanda tangan dilakukan oleh masing-masing KORCAM (kecuali KORCAM Wonokromo yang nota bene sejak awal tidak setuju formulasi) pembayaran tersebut tidak direalisasikan oleh pihak PT. NA (dalam hal ini Wahyu, dkk). Sehingga 2 KORCAM tersebut menyatakan secara otomatis persetujuan batal dikarenakan dilanggar oleh pihak PT. NA sendiri.

Dilain pihak, 2 KORCAM tersebut menilai pemutusan pekerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masing-masing KORCAM. Serta justru mereka (2 KORCAM) menanyakan kenapa saat rapat pengalihan tersebut sdr. Wahyu menyatakan akan membayarkan hak KORCAM dan Surveyor 100 persen dari 1500 per Kepala Keluarga walaupun KORCAM tidak ikut dalam distribusi. Wahyu juga menjanjikan akan membayar apabila ada KORCAM yang ikut dalam tim Distribusi (saat itu bernama tim penyisiran) sebesar 40 ribu per hari dengan catatan mendaftar terlebih dahulu kepada sdr. Gofur (PT. NA). (bukti ada pada KORCAM). Namun pembayaran tambahan kepada KORCAM tersebut hingga sekarang masih belum 100 persen terbayar.

Sedangkan tuduhan bahwa surat pemberhentian dari Pertamina dikarenakan ulah KORCAM dan Surveyor, 2 KORCAM tersebut sangat membantah. Pasalnya, dalam Surat tersebut menyebutkan beberapa poin kesalahan yang menyatakan bahwa Surveyor tetap tidak melakukan verifikasi door to door, distribusi door to door dan edukasi kepada masyarakat penerima paket perdana kompor LPG 3 kg.

Beberapa poin tersebut justru bertolak belakang dengan kontrak kerja KORCAM, dalam kontrak kerja dinyatakan kewajiban KORCAM adalah merekrut Surveyor dan mencari ganti apabila ada surveyor yang mengundurkan diri. Kemudian bersama-sama surveyor melakukan pengumpulan data dan melakukan pendataan serta pengawasan.

Sangat jelas sekali dalam kontrak tidak menyebutkan adanya pekerjaan distribusi dan edukasi, apalagi kata-kata yang menyebutkan door to door. Jika demikian siapa yang disebut surveyor oleh Pertamina dalam surat tersebut ?.

Saat pelakasanaan pekerjaan konversi masih dipegang oleh KORCAM (sekitar bulan Februari 2008), beberapa KORCAM pernah mendatangi proses sosialisasi yang diadakan oleh Pertamina di kecamatan, dan menanyakan siapa surveyor yang dimaksud Pertamina, karena Pertamina pernah menyalahkan pekerjaan Surveyor dihadapan beberapa lurah dan staf RW. Pertamina menyatakan surveyor yang dimaksud adalah PJU.

Dari keterangan tersebut berarti mulai dari PJU dan bawahannya (yang tersangkut dengan pekerjaan konversi) adalah Surveyor. Sehingga tim yang dibentuk oleh Wahyu sebenarnya adalah Surveyor juga. Jika demikian, maka sangat jelas sekali kesalahan yang dilimpahkan oleh Pertamina adalah tim yang dibentuk dan dikoordinir oleh Wahyu. Hal itu dikarenakan tim tersebut-lah yang melakukan distribusi. Pertanyaan kemudian adalah Siapakah yang menjadi tim Edukasi dan Verifikasi ?. Hal ini hanya manajemen proyek yang lebih tahu.

Mudah-mudahan pekerjaan-pekerjaan yang dipecah-pecah tersebut tidak dijadikan sebagai obyek bisnis semata. Jika demikian nyatanya, maka terindikasi adanya korupsi (pekerjaan dan uang). Belum lagi proyek yang di-sub-kan kepada PT. NA dan PT. MGN yang sangat jelas terindikasi masuk dalam pidana murni. Jika demikian, maka KORCAM dan Surveyor adalah korban penipuan.

Hingga hari ini (dan selama blog ini belum ditutup oleh pemilik) masalah pembayaran belum terealisasi. Sampai kapan mereka (KORCAM dan Surveyor) menunggu??? Berbagai cara telah mereka lakukan… lalu … SIAPA LAGI YANG DAPAT MEMBANTU ???

www.konversimitan.wordpress.com

Di himpun dari berbagai Sumber.

Penulis adalah KORCAM.

KONVERSI MITAN-LPG KOTA SURABAYA: Jeritan “Sakit” Surveyor

Jika anda yang mengalami, apa yang akan anda lakukan ???

Saya pernah berkumpul dengan teman-teman yang seluruhnya mempunyai pekerjaan yang sama di satu kota dan yang pasti dengan permasalahan yang sama pula. Teman-temanku mendapat sebuah proyek yang dibilang cukup besar, maklum proyek program nasional. Kalau dihitung secara kasar, total dana yang akan cair sekitar 7.000.000.000 (7 Miliar) lebih, (waw…angka yang menggiurkan!!!). Namun yang nantinya akan dibayar ke teman-teman total keseluruhan tidak mencapai angka 1.000.000.000 (1 Milliar) (Semua Koorcam & Surveyor).

Setelah saya mengetahui dengan pasti, ternyata kemungkinan dana tersebut mengalami banyak ’sunatan’ dari beberapa perusahaan, karena didalamnya ada 3 perusahaan (BUMD+PT). Pertama, perusahaan daerah (BUMD) yang memegang peranan (katanya sih) pemenang tender, kemudian perusahaan kedua memegang peranan keuangan (manajemen keuangan) (PT), dan perusahaan ketiga yang merupakan pisahan (sudah menjadi PT tersendiri) dari perusahaan kedua memegang peranan sebagai manajemen operasional (juga berbentuk PT).

Setelah saya cek, ternyata… perusahaan pertama dan kedua adalah perusahaan (PT) yang bergerak dibidang konsultan. kemudian jika dihitung (secara kasar) seluruh operasional hingga hari ini diperkirakan sebesar 1.000.000.000 (pekerjaan tim “B+C” dan “D”).

Dari CEK & RICEK (bukan Infotainment) yang saya lakukan, ternyata salah satu ujung permasalahannya ada di awal proyek, dimana kontrak kerja (perjanjian kerja) yang dilakukan teman-teman memang sudah kacau, mulai dari tidak adanya KOP PERUSAHAAN (tanggungjawab hanya bersifat individu, antara pemberi kerja dengan penerima kerja). Didalam kontrak juga ada point-point (dalam pasal: Tanggung Jawab Penerima Kerja) yang tidak relevan (tidak ada saling keterkaitannya). Permasalahan kontrak kerja yang paling fatal adalah : TIDAK ADANYA BIAYA TRANSPORT ATAU SEMACAMNYA, DAN PENCAIRAN DANA BISA DILAKUKAN SEBULAN SETELAH PROYEK DINYATAKAN SELESAI, artinya, kontrak kerja seumur hidup. Karena hingga hari ini, hampir satu tahun, masih belum ada kejelasan kapan selesai. Akhirnya teman-teman sekarang ada yang ngamen, ngrombeng kardus dan plastik dan masih banyak lagi demi membayar uang kuliah. Padahal dana yang didapat teman-teman Surveyor hanya berkisar 300 ribu hingga 4 juta (bayangkan … untuk satu tahun !!!, belum transport apalagi uang makan), dulu mereka dijanjikan 2 sampai 3 bulan pekerjaan selesai.

Permasalahan kedua, dimungkinkan adanya ‘penipuan’ yang akan dan sudah dilakukan (bingung gak ???) oleh manajemen proyek (Saya tidak tahu persis, apakah perusahaan kedua atau ketiga yang melakukan. atau bahkan kedua-duanya atau mungkin juga perusahaan pertama ‘ikut-ikutan’ menipu??? biar lembaga hukum yang menentukan). Hal ini bisa saya katakan karena teman-teman, dulu, sekitar mulai awal Desember 2007 hingga pertengahan Februari 2008 (saat itu teman-teman masih belum tahu apa-apa) di beri pekerjaan yang bukan pekerjaannya/tanggungjawabnya (sebut saja pekerjaan “C”) dan manajemen tidak mau memberi imbalan berapapun, padahal (sekali lagi) kalau dihitung-hitung, pekerjaan “C” itu bernilai sekitar 900.000.000 (sembilan ratus juta) dengan asumsi tiap pekerjaan itu bernilai 3.000 per Kepala Keluarga (KK) dan yang sudah dikerjakan oleh teman-teman sekitar 300.000 KK, bayangkan penipuan macam apa itu ???. Belum lagi pekerjaan Sebut saja pekerjaan “B”) yang memang sepertinya ’sengaja dihapuskan’ oleh manajemen. (sekali lagi) jika per KK pekerjaan “B” yang ’sengaja dihapuskan’ itu bernilai 1.500, maka jumlahnya sekitar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Tidak berhenti di situ, ada satu pekerjaan lagi yang juga sepertinya ’sengaja dihapuskan’, yaitu Pekerjaan “D”. Jika (itung lagi… itung lagi… pusing ah…) pekerjaan “D” ini bernilai sama, 1.500 per kepala keluarga. Maka jumlah dana verifikasi sekitar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta).

Jadi Total keseluruhan (”B”+”C”+”D”) adalah Sekitar 1.800.000.000 (SATU MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) yang tidak tahu masuk ke kantong siapa ???.

<<<dari sini apakah anda bingung ???>>>

Lalu dari mana saya dapat info perkiraan dana per pekerjaan tersebut ???

Yang pasti, saya dapat dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang sudah pernah melakukan pekerjaan ini tapi lain kota/kabupaten (masih satu propinsi). Juga saya dapat dari ‘pemberi amanah’ Program Nasional (perusahaan BUMN+pemerintah).

<<<yang pasti nama tidak bisa saya sebutkan>>>

Saya juga pernah mendengar dan melihat keterangan tambahan baik itu berupa rekaman audio dan / atau video, atau dari teman-teman yang lain. Ternyata permasalahan lain masih buanyak (saking banyaknya), permasalahan ini adalah permasalahan antar manusia (dan yang pastinya masih ada keterkaitannya dengan uang).

Antara bulan Desember hingga Februari, teman-teman banyak mengalami tekanan, yaitu tekanan pekerjaan yang berimbas pada tekanan batin (ketakutan). Mereka (manajemen) selalu menyalahkan pekerjaan yang dilakukan oleh teman teman, padahal pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan “B”, “C” dan “D”. Sekali lagi, saya ingin tegaskan, teman-teman saat itu masih belum tahu jika mereka disuruh melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tanggungjawabnya, tapi ‘dipaksa’ bertanggungjawab. Saya juga ingin menggaris bawahi statement yang pernah diungkapkan oleh teman saya, yaitu, padahal mereka melakukan 3 pekerjaan itu sesuai dengan instruksi manajemen, dan itu banyak sekali yang menyaksikan (antara 10 sampai 29 orang, bukan termasuk manajemen).

Tekanan ini di tambah dengan tekanan salah satu ‘pemberi amanah’ program yaitu BUMN, teman-teman saya di sidang satu per satu (walau tidak semua), hal itu membuat seluruh teman-teman yang nota bene pemimpin di tiap-tiap kecamatan, sangat takut.

Tapi, yang lucunya, setelah teman-teman ada yang tahu sedikit tentang pekerjaan ini, mereka memberontak. Dulunya, ‘pemberi amanah’ yang pernah menyidang. namun setelah itu, pada saati dilapangan justru ‘pemberi amanah’ di usir saat SIDAK di lapangan. Dan salah satu teman bahkan pernah ada yang ‘menantang’ karena ‘ditantang’ duluan. Ternyata, manajemen dan ‘pemberi amanah’ hanya bisa ditakuti jika di ‘gebrak’ serta siap menantang jika di tantang.

Setelah itu sekitar bulan Februari, DPRD “mencak-mencak tak karuan” dan tak tahu apa tujuannya hingga hari ini mereka ternyata diam. Si ‘pemberi amanah’pun sudah diberi tahu oleh teman-teman, bahwa, pekerjaan ini sudah tidak beres, tapi ternyata sampai sekarang tak ada apa-apa. Yang terakhir keluar surat penghentian, namun ternyata hanya untuk formalitas saja. Nyatanya sampai sekarang tenang tidak ada apa-apa, padahal penyebab-penyebab surat itu turun belum juga di penuhi oleh manajemen. LUCU … ADA APA YACH … mudah-mudahan tidak “ada udang dibalik batu”…

Permasalahan juga tidak hanya berhenti sampai situ …

<<<sampai sini, apakah anda bingung atau BOSAN ???, Buatlah ini sebagai pengalaman&pembelajaran anda >>>

Dengan adanya bantuan orang dalam. dulunya, kontrak kerja yang katanya akan digandakan ternyata tidak ada kabar, akhirnya diprint salah satunya dari komputer kantor. Dari adanya bocoran kontrak tersebut, teman-teman semakin kritis, kekrtitisan mereka hingga menyangkut dana yang sebenarnya, sejak awal teman-teman hanya ingin kejujuran dan transparansi manajemen. Namun ternyata dijawab enteng oleh manajemen “… ini sudah melanggar etika bisnis!!!…”.

Akibat dari kritisnya teman-teman tersebut membuat ‘geram’ manajemen proyek. Akhirnya, teman-teman kena imbasnya. Rencananya, manajemen tidak akan membayar penuh dana teman-teman sesuai kontrak awal dengan alasan ini dan itu- karena tidak melakukan ini dan kurang memenuhi itu.

Padahal, kalau menurut kontrak, pekerjaan teman-teman tidak pernah ada yang menyalahakan, baik itu oleh ‘pemberi amanah’ maupun oleh DPRD. Pekerjaan yang di persalahakan itu justru kesalahan manajemen yang tidak mau membentuk tim dari awal untuk mengerjakan pekerjaan “B”, “C”, “D” dan “E”. Sekarang tim “B+C” dan tim “D” sudah dibentuk, hanya saja tim “B+C” tidak melakukan pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai pemegang pekerjaan “B+C”, sehingga masyarakat yang dirugikan, bukan hanya itu RT dan RW pun dibikin repot.

Dari sini mungkin anda bisa menarik benang merahnya. Bahwa sampai detik ini pekerjaan teman-teman sudah sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai pemegang pekerjaan “A”, yaitu antara lain mengumpulkan data dari RT/RW/Kelurahan, pendataan dan pengawasan. Namun, sekarang seolah-olah semua terbalik. Teman-teman dilapangan sepertinya diganti oleh tim baru karena teman-teman dinilai (oleh RT/RW/Kelurahan) melakukan kesalahan. (SEMOGA SAJA SEMUA TAHU PERMASALAHANNYA DENGAN LENGKAP)

——————————

BAGI RT / RW / KELURAHAN, Yang sudah mengetahui maksud sebenarnya dari tulisan ini, mohon diingat :

1. Tulisan ini di buat tanpa ada maksud apa-apa. Hanya sekedar proses klarifikasi masalah sebenarnya.

2. Selalu diawasi. Karena tim baru pernah tidak membagikan paket sebanyak 1 RT penuh (lebih dari 20 paket) hingga hari ini (bukti ada). Saat koordinator tim di konfirmasi masalah ini malah tidak menyelesaikan masalah. Justru yang menjadi masalah, KK + KTP + Kartu sudah dibawa oleh tim baru, dan hingga sekarang tidak ada yang memberikan keterangan di RT yang dimaksud (keterangan yang di maksud adalah: kenapa warga tidak dapat ?). Warga hingga hari ini tidak punya bukti jika mereka memang belum dapat… lha wong buktinya udah di ambil.

3. KK + KTP + Kartu Hijau yang sudah diminta, jika memang benar-benar warga sudah tidak dapat, mohon diminta kembali bukti fisik (KK+KTP). Karena rawan diselewengkan, pengembalian bukti itupun masih rawan karena masih bisa di fotocopi.

4. Selalu minta rekapan distribusi + Jumlah warga yang sudah dapat paket LPG. Hal ini untuk selanjutnya di kumpulkan di kelurahan masing-masing dan kami akan mengambil sebagai bukti baik kepada manajemen maupun langsung kepada ‘pemberi amanah’ (untuk klarifikasi jumlah sebenarnya)

5. Hati-hati terhadap tipu daya manajemen melalui tim baru. jangan pernah menandatangani BERITA ACARA apapun yang berisi pengakuan bahwa pekerjaan mereka sudah benar. Misal, pekerjaan mereka sudah dilakukan sesuai dengan pekerjaan (Verifikasi, Distribusi, & Edukasi langsung ke rumah warga yang mendapatkan paket), atau berisi : “…dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan (berkumpulnya warga) maka distribusi dan edukasi dilakukan di RW …..”. BERITA ACARA yang demikian, dulu, sudah pernah diberikan kepada kami untuk di tanda tangani oleh RT/RW/Lurah, namun kami tidak mau menjalankan karena kami anggap ini sebagai pelimpahan tanggungjawab mereka kepada kami maupun RT/RW/Lurah. Dengan adanya Berita Acara Seperti ini akan meloloskan mereka dari pemeriksaan BPK atas dugaan bocornya sejumlah dana.

6. Saya memaklumi jika ada beberapa kelurahan di beberapa kecamatan yang ‘takut’ jika tidak memenuhi apapun dari permintaan tim baru. Dan saya tahu apa akibatnya untuk kepala kelurahan yang mangkir terhadap tugas ini. Ini memang dilema, Jika kepala kelurahan mau tunduk pada seluruh permintaan tim baru ini, Silahkan. Semoga Setiap kepala kelurahan mempunyai alasan jika nantinya dimintai pertanggungjawaban.

7. Hanya sekedar informasi tambahan, sepuluh kecamatan yang sudah closing, hampir keseluruhan warga, baik musiman maupun warga asli mendapatkan semua (rata). Sekarang terserah anda dan tim baru.  kami tahu kinerja dari tim ini. “…lebih banyak (KK) yang mereka dapat, lebih banyak pula (Rp) yang di dapat mnanajemen…”. semoga di masing-masing kelurahan tidak ada yang berbeda konsep kerja, yang nantinya menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat antar kelurahan. SELALU ADAKAN KOORDINASI ANTAR KELURAHAN (Terutama untuk satu kecamatan).

Saya pesimis jika masalah ini sampai pada hukum, karena mereka lebih kuat dalam segala hal. Kecuali ada laporan dari beberapa masyarakat.

<<<Semoga Masalah Point 2 hingga Point 7 tidak pernah terjadi di kelurahan kita.>>>

KONVERSI MITAN-LPG KOTA SURABAYA: Aneh Tapi Nyata

ANEH… TAPI NYATA

Terkadang kami berpikir, bahwa proyek konversi di Surabaya benar-benar hebat. Bayangkan …

  1. Proyek ini muncul dan dimanajemen-i oleh (bukan) pemenang tender. Awal proyek ini berjalan (sekitar bulan Agustus-September 2007) di manajemen-i oleh PT. Cahaya Bintang Sembilan (PT. CBS) sebagai pemenang tender.

    Saat berjalan, PT. CBS tidak langsung diserahi mengerjakan seluruh kecamatan se Surabaya (31 Kecamatan) namun hanya 2 kecamatan (Tegalsari dan Sawahan) dengan alasan masa percobaan (padahal CBS sudah pernah memegang Sidoarjo jauh hari sebelum memenangkan proyek di Surabaya = sudah mempunyai pengalaman)

    Setelah berjalan dalam hitungan minggu, CBS mengalami banyak permasalahan mulai dari masalah sosial hingga mencuat ke masalah politik (entah permasalahan mana yang muncul terlebih dahulu, apakah dari masalah politik akhirnya muncul masalah sosial atau justru sebaliknya)

    Di tataran sosial, CBS dihadapkan dengan adanya penolakan warga di 2 kecamatan tersebut. Sedangkan di tataran politik, dalam hal ini pemkot Surabaya mempertanyakan keseriusan Pertamina dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satu ujung dari permasalahan ini adalah PEMKOT masih “marah” kepada Pertamina yang dinilai kurang ikut andil dalam pembangunan kota Surabaya & masalah di kota Surabaya.

    Salah satu contoh, Pertamina dianggap “tidak membantu” pemkot saat pemkot membutuhkan armada pemadam kebakaran yang dimiliki oleh perusahaan BUMN tersebut (Pertamina) saat terjadi tragedi kebakaran pasar grosir terbesar (pasar Turi).

    Dengan berbagai masalah tersebut, proyek ini akhirnya “dialihkan” kepada PT. Petrogas Jatim Utama (PT. PJU) yang nota bene BUMD Jawa Timur. Setelah berbagai negosiasi dijalankan antara Pemkot, Pertamina dan PT. PJU, akhirnya Pemkot “membuka jalan” dan siap membantu sepenuhnya program ini saat di lapangan melalui perangkat yang berada di wilayah kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan se Surabaya.

    Pembukaan jalan ternyata tidak “gratis”, sebagai wujud kepedulian, pemkot menginginkan agar Pertamina membantu salah satu program pemkot Surabaya, yaitu penghijauan (taman kota). Pertamina menyetujui dengan memberikan bantuan dana sekitar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Yang mengherankan, setelah 29 kecamatan diambil alih oleh PT. PJU dan mendapat restu dari sang penguasa, 2 kecamatan yang dipegang oleh CBS berjalan selancar 29 kecamatan yang lain.

  2. Konversi di Surabaya yang dipegang oleh PT. PJU, ternyata didalamnya terdapat 2 PT (perseroan terbatas) lagi yang me-manajemen-i program ini. Yaitu PT. Network Asia (PT. NA) yang bertugas sebagai manajemen keuangan dan PT. Matrix Global Nusantara (PT. MGN) sebagai manajemen operasional lapangan. Ke 2 perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konsultan. Belum lagi per-individu yang sengaja di rekrut untuk “aman”kan proyek ini.

    Sungguh sangat hebat sekali, berapa “kekuatan” yang mereka punya ?

    Dan ternyata masih ada satu perusahaan lagi yang bergerak di bidang jasa pengangkutan, yaitu PT. Cahaya Patria (PT. CP). PT. CP ini bertugas mengangkut barang (kompor dan tabung lpg) hingga ke kelurahan-kelurahan.

  3. Kehebatan mereka yang selanjutnya ialah; manajemen dari awal hanya membutuhkan Surveyor sekitar 400 orang (dengan asumsi jumlah surveyor perkelurahan 2 hingga 4 orang). Hal ini berbeda jauh dengan konversi di kota/kabupaten Kediri yang menyerap tenaga surveyor hingga 700 orang. Padahal rencana jumlah Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapatkan paket di kota / kab. Kediri lebih kecil dibandingkan dengan jumlah paket yang di bagikan di kota Surabaya. <lihat: tempointeraktive.com>

  4. Untuk yang satu ini, entah ini merupakan bukti ketidak becusan manajemen atau kehebatan mereka. Kita tahu program konversi di kota Surabaya sudah berjalan sejak bulan November 2007 yang lalu, namun hingga tulisan ini di terbitkan (14 November 2008) masih ada sekitar 9 kecamatan yang belum closing.

    Bayangkan sudah satu tahun program belum juga selesai.

  5. Kehebatan mereka (PT. PJU) adalah seperti kehebatan Perusahaan lain yang memegang program konversi di daerah lain, yaitu “lolos” dari pengamatan DPRD dan aparat hukum terhadap dugaan-dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan dana, penyelewengan paket kompor dan “korupsi” terhadap pekerjaan (tidak sesuai dengan SOP dan Bastek dari pemberi kerja).

  6. Kehebatan mereka yang terakhir adalah : mereka (Perusahaan-perusahaan) masih mendapatkan tender program yang sama di kota / kabupaten lain baik di Jawa Timur maupun di luar JATIM.

  7. Ternyata, masih ada satu kehebatan lain, yaitu Masyarakat dan aparat pemerintahan (pemkot/pemkab, kecamatan dan kelurahan) terasa di “mandul”kan ke-kritis-annya dalam mendapatkan hak-haknya dengan banyak cara, salah satunya “ancaman” dalam bentuk paket tidak akan terbagi rata atau bahkan tidak dibagikan.

Lembar TAMBAHAN :

Kota Surabaya terdiri atas 31 kecamatan. Berikut adalah daftar kecamatan di Surabaya yang dibagi dalam 5 wilayah:

[sunting] Surabaya Pusat

[sunting] Surabaya Timur

[sunting] Surabaya Barat

[sunting] Surabaya Utara

[sunting] Surabaya Selatan

KONVERSI MITAN-LPG KOTA SURABAYA: Standard Pekerjaan Pertamina VS Pekerjaan PT. PJU.

<<< VERSI PT. PETROGAS JATIM UTAMA >>>

Dalam pelaksanaan konversi mitan ke Lpg 3 kg kota Surabaya ada 3 macam tim yang dibentuk oleh manajemen dengan ruang lingkup kerja dan tanggungjawab yang berbeda-beda. 3 tim tersebut adalah :

  1. Surveyor, yaitu tim yang dikoordinir oleh koordinator kecamatan di tiap-tiap kecamatan.

    Tim surveyor ini mempunyai tugas dan tanggungjawab, diantaranya sebagai berikut :

    1. Mengumpulkan data sekunder dari RT/RW dan atau/ kelurahan.

    2. Mendata dan mengawasi

  2. Tim distribusi, yaitu tim yang dibentuk oleh manajemen proyek sekitar bulan Desember – Januari. Adapun tim distribusi bertugas dan bertanggung jawab atas:

    1. Pendistribusian paket perdana kompor LPG 3 kg secara door to door langsung ke rumah warga yang berhak.

    2. Edukasi, yaitu peragaan pemasangan yang dilakukan secara door to door di masing-masing rumah yang mendapatkan paket perdana LPG.

    3. Mengumpulkan administrasi (KSK, KTP dan Kartu Hijau serta surat keterangan bagi musiman dan, atau/ usaha mikro) sebagai bukti pengambilan.

    Ketiga item tersebut dilakukan oleh tim distribusi berkoordinasi dengan koordinator kecamatan, dan / surveyor dimasing-masing kecamatan sebagai rekan kerja koordinator kecamtan.

    Namun perlu diketahui, tim pendistribusian telah dibubarkan sekitar bulan Februari – Maret 2008 sesuai kesepakatan antara para koordinator kecamatan dan manajemen proyek setelah melihat banyaknya kesalahan dalam pengumpulan administrasi dan kurang berkoordinasi dengan koordinator kecamatan.

  3. Tim Penyisiran, yaitu tim yang dibentuk oleh manajemen proyek sekitar bulan Maret 2008. Anggota tim penyisiran ini sebagian pernah menjabat sebagai anggota tim distribusi. Adapun tugas dan tanggungjawab dari tim penyisiran adalah sebagai berikut :

    1. Melakukan verifikasi door to door di wilayah yang belum terdistribusi.

    2. Melakukan penyisiran di tiap-tiap kecamatan secara door to door. Fungsi dari penyisiran adalah untuk mendata warga yang berhak tapi belum mendapatkan kompor atau belum terdaftar dalam data yang dimiliki oleh koordinator kecamatan.

    3. Melakukan distribusi paket perdana kepada warga secara door to door langsung di masing-masing rumah warga yang akan mendapatkan paket perdana kompor LPG.

    4. Melakukan edukasi secara door to door di masing-masing rumah warga yang mendapatkan paket kompor LPG

    5. Mengumpulkan administrasi berupa fotocopy KSK, KTP, dan kartu hijau serta surat keterangan bagi musiman dan / atau usaha mikro

      Teknik pekerjaan awal yang dilakukan oleh tim penyisiran adalah sama dengan teknik pekerjaan awal tim distribusi yaitu berkoordinasi dengan koordinator kecamatan di tiap-tiap kecamatan. Serta kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan, RW serta RT setempat.

Dengan adanya tim-tim diatas, sudah sangat jelas sekali kerja dan tanggungjawab masing-masing tim. Dengan begitu tidak ada yang tumpang tindih dan tidak ada yang melempar tanggungjawab atas pekerjaan yang harus dilaksanakan.

Dengan adanya tulisan penjelasan ini, mereka (koordinator kecamatan dan surveyor) hanya menginginkan satu keinginan, yaitu kebenaran. Artinya, dengan datangnya tim baru (tim penyisiran) bukan serta merta berarti menggantikan mereka, karena sudah sangat jelas sekali lingkup kerja dan tanggungjawab masing-masing tim. Dan mereka mengaku tidak pernah melakukan kesalahan pekerjaan yang lalu, karena menurutnya, sudah melakukan sesuai instruksi dan kontrak mereka.

Hingga tulisan ini di terbitkan (14 November 2008), mereka belum pernah menerima informasi bahwa akan ada penyisiran di wilayah mereka baik secara tertulis ataupun lisan dan baik secara langsung dari kantor / atasan kami maupun dari tim penyisiran. Seolah-olah ini semua adalah dadakan. Jika demikian, mana profesionalitas Manajemen proyek ?

Hingga detik ini, tim penyisiran masuk di beberapa kecamatan tanpa berkoordinasi dengan mereka selaku koordinator kecamatan dan surveyor. Dimana kemudian tim penyisiran secara sepihak menjelekkan dan menilai salah pekerjaan yang pernah mereka kerjakan. Padahal Pertamina sampai saat ini tidak pernah menyalahkan point-point pekerjaan yang telah mereka kerjakan. Justru Pertamina dan DPRD yang mempertanyakan dan mempermasalahkan pekerjaan yang dilakukan oleh tim penyisiran yang hingga saat ini tidak pernah ada niat baik untuk merubahnya. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah : apakah tim penyisiran memang di perintah oleh atasan untuk tidak melakukan pekerjaan sesuai standart Pertamina atau … dari tim itu sendiri ???

Mereka, para koordinator kecamatan juga sudah beberapa kali mengkritik dan protes atas apa yang telah dilakukan oleh manajemen proyek yang nota bene merugikan warga secara tidak langsung (tidak dilakukan distribusi dan edukasi door to door), namun dampaknya sangat luar biasa. Bahkan mereka pernah melayangkan surat kepada PT. Petrogas Jatim Utama (PT. PJU) agar manajemen melaksankan pekerjaan sesuai BASTEK dan SOP dari Pertamina selaku pemberi kerja, namun hingga saat ini manajemen proyek (seperti) tidak ada niat melangkah kesana, dan justru mereka dianggap melampaui batas kewajaran dalam menjunjung tinggi etika bisnis. Jika demikian apakah mereka yang salah? Ataukah manajemen proyek yang tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi amanah?

    Sumber-sumber :

    Surat dari Pertamina No. 171/F14500/2008-S3

    Keterangan Lisan dari manajemen proyek.

    Keterangan lisan dari koordinator tim penyisiran.

    Kontrak kerja.

    Media Massa.

<<< VERSI PERTAMINA >>>

Surveyor adalah seluruh anggota kerja yang menangani program konversi dan bernaung dibawah PT. Petrogas Jatim Utama selaku pemegang tender. Mulai dari manajemen proyek hingga pelaksana di lapangan.

KONVERSI MITAN KE LPG KOTA SURABAYA: Apa Yang Sebenarnya Terjadi ?

APA YANG SEBENARNYA TERJADI

<<< KONVERSI MINYAK TANAH (MITAN) KE LPG KOTA SURABAYA >>>

Di dalam proyek konversi MITAN ke LPG kota Surabaya, dapat kami bagi menjadi 4 bagian, dimana tiap bagian adalah sebuah masa. 4 masa yang akan kami bahas adalah sebagai berikut.

  1. Masa prakerja

  2. Masa Transisi

  3. Masa Kerja

  4. Masa “Pasca Kerja”

Dengan pembagian seperti ini kita akan lebih tahu dimana letak kekurangan / kesalahan sehingga kita bisa mengambil sebuah benang merah dari kesalahan-kesalahan tersebut.

  1. MASA PRAKERJA

    Konversi Mitan ke LPG kota Surabaya dilaksanakan sejak bulan Agustus 2007 yang (awalnya) di kelola (managed) dibawah naungan PT. Cahaya Bintang Sembilan (PT. CBS) yang mengklaim sebagai pemenang tender. Saat Surveyor turun ke lapangan, berbagai masalah timbul. Mulai dari penolakan warga atas konversi, hingga sangkaan atas ketidakseriusan / ketidaksiapan Pertamina oleh berbagai pihak, salah satunya langsung datang dari Walikota Surabaya.

    Walikota saat itu mempertanyakan kesiapan Pertamina atas kesiapan konversi yang dilakukannya di Surabaya. Sangkaan yang dilontarkan oleh Walikota ini tidak terlepas dari adanya kericuhan di berbagai daerah yang terkonversi / sedang dikonversi. Permasalahan lain, Pertamina selama ini dianggap (oleh PEMKOT Surabaya) tidak pernah berperan serta membantu warga kota surabaya dengan cara ikut andil dalam mensukseskan program-program Pemerintah kota serta tidak tanggap terhadap permasalahan kota Surabaya, salah satunya saat pemkot membutuhkan armada kebakaran yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara tersebut (Pertamina).

    Permasalahan-permasalahan tersebut ikut memicu kuatnya “penolakan” konversi di kota Surabaya.

    PT. CBS seakan terjepit, padahal PT tersebut (awal) hanya memegang 2 kecamatan dari total 31 kecamatan (yaitu kecamatan Sawahan dan kecamatan Tegalsari). Namun dengan berbagai permasalahan tersebut, Perusahaan di bidang pertambangan dan minyak negara, mengalihkan pengelolaan proyek konversi kota Surabaya kepada PT. Petrogas Jatim Utama (PT. PJU).

    PT. PJU merupakan badan usaha milik daerah Jawa Timur yang bergerak di bidang perminyakan dan gas bumi.

    (Hingga tulisan ini di buat, 18 Oktober 2008, kami belum menerima informasi penyebab sebenarnya atas pengalihan ini dari pihak manapun. Sebab dari pihak PT. CBS merasa apa yang dilakukannya sesuai, sedangkan dari pihak PT. PJU menyatakan, PT CBS sudah melakukan banyak kesalahan). Jika demikian, seharusnya pihak Pertaminalah yang memberi penjelasan resmi kepada semua pihak.

  2. MASA TRANSISI

    Setelah beberapa kali konsolidasi dan koordinasi dilakukan oleh PEMKOT dan Pertamina, di indikasikan terdapat beberapa point kesepakatan yang dihasilkan. Tapi yang pasti setelah peralihan itu, perjalanan proyek sudah berjalan tidak seberat masa awal (Masa PT. CBS).

    Kalaupun ada masalah dilapangan, hanya masalah kurang informasi dan sosialisasi.

    Dengan adanya masa transisi ini, maka terdapat 2 perusahaan yang mengelola proyek. Perusahaan pertama adalah PT. CBS yang hanya mengelolah 2 kecamatan dan Perusahaan kedua, mengelola 29 kecamatan. Kedua perusahaan ini bertanggungjawab terhadap masing-masing kecamatan (tidak saling berkaitan secara langsung).

    Dari pengamatan dan pengalaman kami, ternyata Pertamina mamberi bantuan dana kepada PEMKOT Surabaya sekitar 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sebagai bentuk partisipasi Pertamina terhadap kota Surabaya. Dana tersebut di pergunakan untuk pengadaan atau perawatan taman kota.

    Sebagai gantinya, PEMKOT, dalam hal ini melalui Sekretaris Kota (SEKOTA), membantu melancarkan program ini. Salah satu caranya adalah dengan menggerakkan seluruh perangkat pemerintahan di bawahnya (Kecamatan dan kelurahan) melalui surat edaran resmi maupun melalui pesan singkat (SMS) lewat telephon genggam.

    Dengan adanya gerakan seperti ini (“perintah atasan”) ada beberapa kelurahan yang benar-benar tidak berani “otak-atik” program ini. (untuk lebih jelasnya tanyakan langsung kepada pihak kelurahan. Apakah benar ada “kekuatan tertentu” dibalik itu semua ?) === (baca artikel “ANEH TAPI NYATA”)

    Pada masa transisi ini PT. PJU …… (bersambung…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.